PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
Golongan B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan kecacatan yang terjadi dalam melaksanakan tugas atas perintah dinas.
