PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
(1) Golongan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan kecacatan yang terjadi pada saat melaksanakan tugas dinas khusus dan/atau Tugas Perbantuan dalam operasi militer. (2) Operasi militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Operasi Militer untuk Perang (OMP); dan b. Operasi Militer Selain Perang (OMSP). (3) Operasi militer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
