Pasal 13
BAB 2 — PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN
(1) PNS Kemhan yang telah ditetapkan sebagai penyandang Cacat Tingkat II dapat diberhentikan dari kedinasan PNS. (2) PNS Kemhan penyandang Cacat Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberhentikan dari kedinasan PNS Kemhan jika yang bersangkutan masih mampu melaksanakan pekerjaan atau tugas kedinasan di lingkungan Kemhan atau TNI. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemhan Penyandang Cacat Tingkat II yang masih mampu melaksanakan pekerjaan atau tugas kedinasan di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemhan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PNS Kemhan Penyandang Cacat Tingkat II yang masih mampu melaksanakan pekerjaan atau tugas kedinasan di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
