PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian...
Pasal 6
(1) Pelaksanaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dengan melibatkan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan Inspektorat Jenderal Tentara Nasional INDONESIA. (2) Inspektorat Jenderal Kemhan dan Inspektorat Jenderal Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melaksanakan reviu atas capaian kinerja setiap unit kerja untuk meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan b. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada kepala unit organisasi masing-masing dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
