PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian...
Pasal 5
(1) Kepala unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja. (2) Hasil monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
