PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian...
Pasal 4
(1) Pejabat eselon I atau yang setingkat selaku penanggung jawab Program melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dan menyusun laporan akuntabilitas kinerja. (2) Hasil monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja serta laporan akuntabilitas kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala unit organisasi.
