PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian...
Pasal 3
(1) Pejabat eselon II atau yang setingkat selaku penanggung jawab Kegiatan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja. (2) Hasil dari monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat eselon I atau yang setingkat selaku penanggung jawab Program.
