PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian...
Pasal 2
(1) IKU merupakan acuan ukuran kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi yang digunakan oleh masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. (2) IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. MENETAPKAN rencana kinerja jangka menengah; b. MENETAPKAN rencana kinerja tahunan; c. menyusun rencana kerja dan anggaran; d. menyusun perjanjian kinerja; e. menyusun laporan akuntabilitas kinerja; dan f. melaksanakan evaluasi kinerja sesuai dengan dokumen rencana strategis pertahanan negara. (3) IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
