PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah.
- Program adalah instrumen kebijakan yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi eselon I atau yang setara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Kegiatan adalah bagian dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi eselon II atau yang setara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja untuk mencapai keluaran dengan indikator kinerja yang terukur.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
