PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
(1) Bagi Calon Veteran Anumerta PKRI, pendaftarannya dilakukan oleh ahli warisnya yaitu: a. suami/istri; atau b. anak kandung yang sah. (2) Bagi Calon Veteran Anumerta Pembela dan Calon Veteran Anumerta Perdamaian, pendaftarannya dilakukan oleh ahli warisnya yaitu: a. orang tua kandung; b. suami/istri; atau c. anak kandung yang sah.
