PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
(1) Setiap Calon Veteran berhak mendaftarkan diri sebagai Veteran untuk menerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dari PRESIDEN Republik INDONESIA. (2) Hak mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sendiri atau oleh ahli warisnya.
