Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
(1) Persyaratan administrasi Calon Veteran meliputi: a. formulir pendaftaran Calon Veteran penerima Tanda Kehormatan Veteran
menggunakan FV-1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. formulir riwayat peristiwa perjuangan menggunakan FV-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. formulir keterangan kesaksian menggunakan FV-3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. kopi piagam Tanda Kehormatan Veteran Pejuang, Pembela, atau Perdamaian dari saksi paling sedikit 2 (dua) orang dan dilegalisir oleh TP I/ TP II/TPP; e. kopi surat perintah penugasan ke dan penarikan dari daerah operasi militer bagi Calon Veteran Pembela dan Calon Veteran Perdamaian; f. kopi Kartu Keluarga; g. pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (tiga lembar) tanpa kacamata dan tutup kepala; h. usia paling rendah 14 (empat belas) tahun pada saat mulai bergabung dalam perjuangan kemerdekaan; dan i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan tidak membantu musuh Negara Kesatuan Republik INDONESIA, tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila, dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan/atau melakukan perbuatan
tercela. (2) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Calon Veteran dapat melengkapi persyaratan pendukung yaitu: a. surat keterangan dari Komandan Kesatuan dalam perjuangan bersenjata sebagai sponsorship menggunakan FV-4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. kopi kartu tanda anggota kesatuan; c. kopi piagam Tanda Kehormatan jenis Bintang dari Angkatan atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau d. kopi piagam Satyalencana Gerakan Operasi Militer dan Satyalencana lainnya. (3) Persyaratan administrasi Calon Veteran Anumerta meliputi: a. formulir pendaftaran Calon Veteran Anumerta penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA menggunakan FV-1; b. formulir riwayat peristiwa perjuangan menggunakan FV-2; c. formulir keterangan kesaksian menggunakan FV-3; d. kopi piagam Tanda Kehormatan Veteran Pejuang atau Pembela dari saksi minimal 2 (dua) orang dan dilegalisir oleh TP I/TP II/ TPP; e. kopi surat perintah penugasan ke daerah operasi militer bagi Calon Veteran Pembela dan Calon Veteran Perdamaian; f. kopi Kartu Tanda Penduduk dari Ahli Waris; g. kopi Surat Nikah Calon Veteran Anumerta; h. kopi Kartu Keluarga Ahli Waris; i. surat keterangan ahli waris Calon Veteran Anumerta dari Kelurahan/Desa; j. pas photo berwarna terbaru Ahli Waris ukuran 4x6 (empat lembar);
k. surat keterangan gugur dari Komandan satuan bagi Calon Veteran Anumerta Pembela dan Calon Veteran Perdamaian; l. surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa bagi Calon Veteran Anumerta PKRI; dan m. kopi Surat Keputusan pemberian pensiun warakawuri dan tunjangan anak yatim/piatu bagi Calon Veteran Anumerta Pembela dan Calon Veteran Anumerta Perdamaian dari TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil.
