Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran Calon Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan di wilayah tempat tinggal melalui Kanminvetcad/Lantamal/Lanud/Polda sebagai TP II.
(2) Pendaftaran Calon Veteran PKRI dan Calon Veteran Pembela yang berasal dari PNS, Pegawai BUMN, Pensiunan PNS dan Pensiunan Pegawai BUMN, serta masyarakat non pegawai pelaksanaan pendaftaran melalui Kanminvetcad. (3) Pendaftaran Calon Veteran yang berasal dari Pensiunan TNI AL, TNI AU atau Polri di wilayah tempat tinggalnya tidak terdapat satuan yang bersangkutan, Calon Veteran dapat mendaftar di Kanminvetcad setempat. (4) Dalam hal Calon Veteran Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang berasal dari: a. TNI AL dilaksanakan secara berjenjang oleh Diswatpersal sampai dengan TPP; b. TNI AU dilaksanakan secara berjenjang oleh Diswatpersau sampai dengan TPP; dan c. Polri dilaksanakan secara berjenjang oleh Birowatpers SSDM Polri sampai dengan TPP. (5) Dalam hal Calon Veteran Perdamaian yang berasal dari Pensiunan TNI AL, TNI AU, dan Polri di wilayah tempat tinggalnya tidak terdapat satuan yang bersangkutan, Calon Veteran dapat mendaftar di Kanminvetcad setempat.
