Pasal 21
BAB 4 — PENCABUTAN KEPUTUSAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Menteri berwenang mencabut Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. (2) Pencabutan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dikarenakan: a. membantu musuh Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. tidak setia dan mengkhianati dasar negara Pancasila; c. dipidana penjara atau kurungan 6 (enam) bulan atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; d. melakukan sikap dan perbuatan yang merendahkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku Warga Negara; dan/atau e. melakukan pemalsuan data untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. (3) Dalam hal pencabutan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya Keputusan Pemberian Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan Veteran serta Tunjangan Janda/Duda/Yatim Piatu Veteran
juga dinyatakan tidak berlaku.
