PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
BAB 4 — PENCABUTAN KEPUTUSAN TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
(1) Dalam rangka pencabutan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dapat dibentuk Tim yang ditetapkan oleh Dirjen Pothan Kemhan. (2) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan dari unsur: a. Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan; b. Biro Hukum Setjen Kemhan;
c. Babinminvetcaddam/Diswatpersal/Diswatpersau/ Birowatpers SSDM Polri; d. Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik INDONESIA; dan e. unsur lain bila diperlukan.
