PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
(1) Dalam hal persyaratan pengajuan Calon Veteran tidak memenuhi persyaratan, masing-masing Tim Pemeriksa dapat mengembalikan secara berjenjang berkas permohonan pengajuan Calon Veteran. (2) Formulir pengembalian berkas permohonan pengajuan Calon Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan FV-12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
