PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
Pelaporan penerimaan petikan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal penerimaan Keputusan.
