PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
(1) Petikan Keputusan Menteri atau Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan yang tidak dapat diterimakan kepada Veteran yang bersangkutan maka
dikembalikan ke Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan menggunakan FV-11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pengembalian Petikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan antara lain: a. pindah alamat tanpa memberitahukan kepada pembina administrasi Veteran; atau b. penulisan data Petikan Keputusan yang tidak sesuai dan perlu ralat.
