Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
(1) Pelaporan penerimaan petikan Keputusan Menteri dan petikan Keputusan Dirjen Pothan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menggunakan FV-9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dilaksanakan sebagai berikut: a. Kababinminvetcad kepada Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan ; dan b. Kadiswatpersal, Kadiswatpersau, dan Birowatpers SSDM Polri kepada Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai tanda terima petikan Keputusan Dirjen Pothan Kemhan menggunakan FV-10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang sudah ditandatangani oleh Veteran atau Ahli Waris Veteran.
