Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
Pendistribusian Keputusan Dirjen Pothan Kemhan tentang besaran Dahorvet, Tuvet, dan Tundayatu Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan ketentuan sebagai berikut: a. Keputusan kolektif yang asli tentang besaran Dahorvet, Tuvet, dan Tundayatu Veteran
sebagai arsip Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan;
b. Keputusan Dirjen Pothan Kemhan tentang besaran Dahorvet, Tuvet, dan Tundayatu Veteran
didistribusikan kepada pejabat sebagaimana tertera dalam tembusan Keputusan; dan c. Petikan Keputusan Dirjen Pothan Kemhan tentang besaran Dahorvet, Tuvet, dan Tundayatu Veteran
didistribusikan oleh Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan kepada Veteran
atau Ahli Waris Veteran Anumerta melalui Babinminvetcaddam/Diswatpersal/ Diswatpersau/Birowatpers SSDM Polri.
