PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang TANDA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
(1) Dalam rangka menindaklanjuti mekanisme pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri menerbitkan Keputusan tentang Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. (2) Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Pothan Kemhan menerbitkan Keputusan tentang besaran Dahorvet, Tuvet, dan Tundayatu Veteran.
