Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
(1) Persyaratan administrasi pengajuan Dana Kehormtan dan Tunjangan Veteran meliputi : a. surat Pengajuan dari TP II atau TP I; b. kopi Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA; c. kopi Kartu Keluarga; d. surat keterangan penerbitan kembali Keputusan Dirjen Pothan Kemhan tentang Pemberian Dahor dan Tuvet, dari PT Taspen (Persero); dan e. pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 (dua lembar). (2) Persyaratan administrasi pengajuan Tundayatu Veteran meliputi: a. surat pengajuan dari TP II atau TP I; b. kopi Tanda Kehormatan Veteran RI;
c. surat keterangan kematian dari kelurahan/desa/ rumah sakit; d. kopi Kartu Keluarga; e. surat keterangan penerbitan Keputusan Dirjen Pothan Kemhan tentang Pemberian Tundayatu, dari PT Taspen (Persero); dan f. pas photo ahli waris berwarna terbaru ukuran 4x6 (dua lembar). (3) Mekanisme administrasi pengajuan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran serta Tundayatu Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara berjenjang sampai dengan TPP.
