Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
Dalam rangka melaksanakan mekanisme pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan
selaku TPP bertugas: a. menerima berkas pendaftaran Calon Veteran dari TP 1; b. melakukan penelitian dan penyaringan administrasi Calon Veteran; c. menentukan penggolongan Veteran berdasarkan masa bakti; d. menentukan Nomor Pokok Veteran berdasarkan kode wilayah tempat tinggal atau sumber Veteran Republik INDONESIA; e. mengajukan usulan penetapan Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran RI kepada Menteri; f. membuat
dan Petikan Keputusan Menteri tentang Pemberian Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik INDONESIA; g. mengajukan usulan penetapan Keputusan besaran Dahorvet, Tuvet, dan Tundayatu Veteran sesuai dengan golongannya kepada Dirjen Pothan Kemhan; dan h. membuat Salinan dan Petikan Keputusan Dirjen Pothan Kemhan tentang besaran Dahorvet, Tuvet, dan Tundayatu Veteran.
