Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
(1) Dalam rangka melaksanakan mekanisme proses administrasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, TP I bertugas: a. menerima berkas pendaftaran dari Calon Veteran Perdamaian; b. mencatat dan menempelkan 1 (satu) lembar pas photo dalam buku pendaftaran menggunakan FV-5; c. memberi nomor dan tanggal pendaftaran serta mengembalikan satu berkas kepada Calon Veteran Perdamaian untuk arsip disertai tanda terima menggunakan FV-6; d. melakukan penelitian dan penyaringan administrasi Calon Veteran Perdamaian; dan e membuat Berita Acara hasil penelitian dan penyaringan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, menggunakan menggunakan FV-7. (2) Hasil penelitian dan penyaringan di TP I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim kepada Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan selaku TPP dengan surat pengantar menggunakan FV 8 dengan tembusan: a. Calon Veteran yang bersangkutan; dan b. Arsip.
