Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN
(1) Dalam rangka melaksanakan mekanisme pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, TP II bertugas: a. menerima berkas pendaftaran dari Calon Veteran; b. mencatat dan menempelkan 1 (satu) lembar pas photo dalam buku pendaftaran menggunakan FV-5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini; c. memberi nomor dan tanggal pendaftaran serta mengembalikan satu berkas kepada Calon Veteran untuk arsip disertai tanda terima menggunakan FV 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini; d. melakukan penelitian dan penyaringan administrasi Calon Veteran; e. mengusulkan penentuan golongan Veteran berdasarkan masa bakti; f. membuat Berita Acara hasil penelitian dan penyaringan sebagaimana dimaksud huruf d, menggunakan FV-7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Hasil penelitian dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikirim kepada TP I dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kanminvetcad kepada Babinminvetcad; b. Lantamal kepada Diswatpersal; c. Lanud kepada Diswatpersau; atau d. Polda kepada Birowatpers SSDM Polri. (3) Dalam rangka menindaklanjuti mekanisme pendaftaran yang diajukan oleh TP II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TP I bertugas: a. menerima berkas pendaftaran Calon Veteran dari TP II; b. mencatat dalam buku pendaftaran; c. melakukan penelitian dan penyaringan ulang administrasi Calon Veteran; d. mengusulkan penentuan golongan berdasarkan masa bakti perjuangan Calon Veteran; dan e. MENETAPKAN Berita Acara setelah dilaksanakan penelitian dan penyaringan serta pengusulan penentuan golongan. (4) Hasil penelitian dan penyaringan sebagaimana pada ayat (3) dikirim dengan Surat Pengantar menggunakan FV-8
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Direktur yang menangani bidang administrasi keveteranan, selaku TPP dengan tembusan: a. Kanminvetcad/Lantamal/Lanud/Polda; b. Calon Veteran yang bersangkutan; dan c. Arsip.
