PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Pasal 8
BAB 5 — PENYALURAN PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Pengajuan penghasilan Prajurit Siswa oleh masing-masing Unit Organisasi Angkatan dan TNI ke Kementerian Pertahanan.
