PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Pasal 9
BAB 5 — PENYALURAN PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
(1) Penyaluran penghasilan Prajurit Siswa diberikan kepada masing- masing Unit Organisasi Angkatan dan TNI oleh Kementerian www.djpp.kemenkumham.go.id
Pertahanan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh Pekas satuan masing- masing. (3) Penghasilan Prajurit Siswa dibayarkan berdasarkan Surat Perintah mengikuti pendidikan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
