PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Pasal 7
BAB 4 — PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Besaran uang saku yang diterima Prajurit Siswa berdasarkan Norma Indek disesuaikan dengan golongan kepangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
