PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Pasal 6
BAB 4 — PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Prajurit Siswa selama menjalani Pendidikan Pertama mendapat penghasilan berupa uang saku pendidikan per bulan.
