PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Pasal 5
BAB 3 — PENDIDIKAN PERTAMA
(1) Pendidikan Pertama untuk golongan kepangkatan perwira terdiri atas:
a. Akademi TNI;
b. Prajurit Sukarela Dinas Pendek; dan
c. sekolah perwira. (2) Pendidikan Pertama untuk golongan kepangkatan bintara sekolah calon bintara. (3) Pendidikan Pertama untuk golongan kepangkatan tamtama sekolah calon tamtama.
