PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Pasal 4
BAB 3 — PENDIDIKAN PERTAMA
Pendidikan Pertama untuk pengangkatan Prajurit terdiri atas: a. golongan kepangkatan Perwira; b. golongan kepangkatan Bintara; dan c. golongan kepangkatan Tamtama.
