PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Pasal 3
BAB 2 — ALOKASI DAN PENGANGKATAN PRAJURIT
Pengangkatan Warga Negara yang lulus seleksi dan terpilih selanjutnya menjalani pendidikan pertama sebagai Prajurit Siswa ditetapkan dengan Keputusan Panglima/Kas Angkatan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Warga Negara yang lulus seleksi calon perwira dan terpilih selanjutnya menjalani pendidikan pertama golongan kepangkatan perwira. b. Warga Negara yang lulus seleksi calon bintara dan terpilih selanjutnya menjalani pendidikan pertama golongan kepangkatan bintara. c. Warga Negara yang lulus seleksi calon tamtama dan terpilih selanjutnya menjalani pendidikan pertama golongan kepangkatan tamtama.
