PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Pasal 2
BAB 2 — ALOKASI DAN PENGANGKATAN PRAJURIT
Alokasi Warga Negara yang akan diterima menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Pertahanan disesuaikan dengan dukungan anggaran dan kebutuhan TNI.
