PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENGHASILAN PRAJURIT SISWA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Prajurit Siswa adalah Warga Negara INDONESIA yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
- Penghasilan Prajurit Siswa adalah uang saku pendidikan yang diberikan selama mengikuti pendidikan pertama.
- Pendidikan Pertama adalah pendidikan untuk membentuk Prajurit Siswa menjadi Prajurit Sukarela Tentara Nasional INDONESIA yang ditempuh melalui pendidikan dasar keprajuritan.
- TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertahanan.
- Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
- Kas Angkatan adalah Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
