PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang MUHIBAH NKRI BANJARMASIN (592) DUTA SAMUDERA I KE...
Pasal 3
Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
