PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang MUHIBAH NKRI BANJARMASIN (592) DUTA SAMUDERA I KE...
Pasal 2
Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai Direktif PRESIDEN.
