PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang MUHIBAH NKRI BANJARMASIN (592) DUTA SAMUDERA I KE...
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan Muhibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu, penting, dan berguna.
