PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN...
Pasal 4
Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan sebagai berikut : a. pulau-pulau kecil terluar yang menjadi prioritas terdiri atas :
- pulau Rondo;
- pulau Berhala;
- pulau Nipa;
- pulau Dana Rote;
- pulau Fani;
- pulau Fanildo;
- pulau Sekatung;
- pulau Miangas;
- pulau Marore;
- pulau Marampit;
- pulau Batek; dan
- pulau Bras.
b. wilayah perbatasan terdiri atas :
- kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
- kawasan perbatasan laut dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia; dan
- kawasan perbatasan udara mengikuti batas kedaulatan Negara di darat dan di laut dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan hukum internasional.
