PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN...
Pasal 3
Menteri Pertahanan dan Panglima TNI mempunyai wewenang untuk menentukan pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk dan berpenduduk serta wilayah perbatasan pada NKRI dalam rangka pelaksanaan operasi pengamanan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
