PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN BAGI PRAJURIT TNI DAN...
Pasal 5
Besarnya tunjangan operasi pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : a. sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk; b. sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk; c. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan; atau d. sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok bagi yang bertugas secara sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.
