PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan Menteri ini berlaku di lingkungan Dephan, Mabes TNI dan Angkatan. (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini, akan diatur oleh Dirjen Renhan Dephan atau pejabat lain yang setingkat di jajaran TNI baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai tugas pokok dan fungsinya.
