PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaian pertanggungjawaban pengelolaan program dan anggaran Dephan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/09/M/IX/2006 tanggal 28 September 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, kecuali pengelolaan program dan anggaran Dephan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
