PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam Peraturan Menteri ini dilampirkan matrik dokumen, bagan sistem perencanaan, dan prosedur kerja sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yaitu : a. lampiran I, Matrik Dokumen Sistem Perencanaan Pembangunan Hanneg; b. lampiran II, Bagan Sistem Perencanaan Pembangunan Hanneg; dan c. lampiran III, Prosedur Kerja Sistem Perencanaan Pembangunan Hanneg.
