Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara Jangka Menengah : (1) Rancangan dan Rencana Strategis Pertahanan Negara :
a. penyusun : Ditjen Renhan Dephan; b. pengesah : Menteri Pertahanan; dan
c. waktu penyiapan :
Rancangan Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan
Rencana Strategis disiapkan 2 (dua) minggu setelah Jakum Hanneg ditetapkan; (2) Rancangan dan Rencana Strategis TNI : a. penyusun : Srenum TNI; b. pengesah : Panglima TNI; dan c. waktu penyiapan :
Rancangan Rencana Strategis disiapkan 3 (tiga) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan
Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rencana Strategis Pertahanan Negara ditetapkan. (3) Rancangan dan Rencana Strategis Unit Organisasi : a. penyusun :
Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI;
Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan
Staf Perencana Unit Organisasi Dephan.
b. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan c. waktu penyiapan :
- Rancangan Rencana Strategis UO disiapkan 2 (dua) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan
- Rencana Strategis UO disiapkan 1 (satu) minggu setelah Renstra TNI dan 2 (dua) minggu setelah Renstra Hanneg ditetapkan. (4) Rancangan dan Rencana Strategis Kotama/Satker/PTF Dephan : a. penyusun : Sren Kotama/Satker; b. pengesah : Pangkotama/Kasatker; dan c. waktu penyiapan :
- Rancangan Rencana Strategis Kotama/Satker/PTF Dephan disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan
- Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rencana Strategis Unit Organisasi ditetapkan.
