Pasal 12
BAB 3 — PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
(1) Rancangan RPJP Hanneg dan RPJP Hanneg : a. penyusun : Ditjen Renhan Dephan; b. pengesah : Menteri Pertahanan; dan c. waktu penyiapan :
Rancangan RPJP Hanneg : 8 (delapan) bulan sebelum masa RPJP Hanneg periode berjalan berakhir; dan
RPJP Hanneg : 1 (satu) bulan setelah RPJPN ditetapkan. (2) Rancangan RPJP TNI dan RPJP TNI : a. penyusun : Srenum TNI; b. pengesah : Panglima TNI; dan c. waktu penyiapan :
Rancangan RPJP TNI : 10 (sepuluh) bulan sebelum masa RPJP TNI periode berjalan berakhir; dan
RPJP TNI : 1 (satu) bulan setelah RPJP Hanneg ditetapkan. (3) Rancangan RPJP Unit Organisasi dan RPJP Unit Organisasi : a. penyusun :
Staf perencana Unit Organisasi Mabes TNI ;
Staf perencana Unit Organisasi Angkatan; dan
Staf perencana Unit Organisasi Dephan.
b. pengesah : Kepala Unit Organisasi; dan c. waktu penyiapan :
- Rancangan RPJP UO : 1 (satu) tahun sebelum masa RPJP UO periode berjalan berakhir; dan
- RPJP UO : 1 (satu) bulan setelah RPJP TNI/HANNEG ditetapkan.
