Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara Jangka Pendek : a. Rancangan & Rencana Kerja Pertahanan Negara :
- penyusun : Ditjen Renhan Dephan;
- pengesah : Menteri Pertahanan; dan
- waktu penyiapan :
a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Medio Maret TAB -1; dan b) Rencana Kerja disiapkan pada Awal Juni TAB-1. b. Rencana Kerja dan Anggaran Pertahanan Negara :
- penyusun : Ditjen Renhan Dephan;
- pengesah : Menteri Pertahanan; dan 3 waktu penyiapan : Akhir Juli TAB -1.
c. Amanat Anggaran Menteri Pertahanan :
- penyusun : Ditjen Renhan Dephan;
- pengesah : Menteri Pertahanan; dan
- waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1. d. Rancangan & Rencana Kerja TNI :
- penyusun : Srenum TNI;
- pengesah : Panglima TNI; dan
- waktu penyiapan :
a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Medio Maret TAB -1; dan b) Rencana Kerja disiapkan pada Medio Juni TAB-1. e. Rencana Kerja dan Anggaran TNI :
- penyusun : Srenum TNI;
- pengesah : Panglima TNI; dan
- waktu penyiapan : Medio Juli TAB -1. f. PPPA TNI :
- penyusun : Srenum TNI;
- pengesah : Panglima TNI; dan
- waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1. g. Rancangan dan Rencana Kerja Unit Organisasi :
- penyusun :
a) Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; b) Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c) Staf Perencana Unit Organisasi Dephan. 2. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan 3. waktu penyiapan :
a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Awal Maret TAB -1; dan b) Rencana Kerja disiapkan pada bulan Medio Juni TAB-1.
h. Rencana Kerja dan Anggaran Unit Organisasi :
- penyusun :
a) Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; b) Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c) Staf Perencana Unit Organisasi Dephan. 2. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan 3. waktu penyiapan : Medio Juli TAB -1. i. PPPA Unit Organisasi :
- penyusun :
a) Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; b) Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c) Staf Perencana Unit Organisasi Dephan. 2. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan
- waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1. j. Rancangan dan Rencana Kerja Kotama/Satker/PTF Dephan :
- penyusun : Sren Kotama/Proglap Satker;
- pengesah : Pang Kotama/Kasatker; dan
- waktu penyiapan :
a) Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Awal Maret TAB -1; dan b) Rencana Kerja disiapkan pada Akhir Juni TAB-1. k. Rencana Kerja dan Anggaran Kotama/Satker/PTF Dephan :
- penyusun : Sren Kotama/Proglap Satker;
- pengesah : Pang Kotama/Kasatker; dan
- waktu penyiapan : Awal Juli TAB -1. l. Program Kerja Kotama/Satker/PTF Dephan :
- penyusun : Sren Kotama/Proglap Satker;
- pengesah : Pang Kotama/Kasatker; dan
- waktu penyiapan : Akhir Desember TAB -1.
