Pasal 980
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan di bidang daya gerak, daya gempur, perbekalan dan teknologi informasi dan komunikasi; b. pemberian pelayanan pengembangan teknologi pertahanan serta informasi ilmiah di bidang daya gerak, daya gempur, perbekalan dan teknologi informasi dan komunikasi; c. penyelenggaraan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan/atau jasa dalam rangka pengadaan dan alih teknologi alat peralatan pertahanan; d. pelaksanaan supervisi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan; e. pelaksanaan kerja sama pengembangan teknologi pertahanan dengan lembaga lain dan industri pertahanan; f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat; dan g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan teknologi pertahanan di bidang daya gerak, daya gempur, perbekalan dan teknologi informasi dan komunikasi.
