PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 979
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi yang mengarah pada desain teknologi pertahanan berupa rancang bangun atau model serta penyelenggaraan presentasi dan/atau demonstrasi materiil dan/atau jasa dalam rangka pengadaan dan alih teknologi alat peralatan pertahanan.
