PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 981
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pertahanan terdiri atas: a. Bidang Daya Gerak; b. Bidang Daya Gempur; c. Bidang Perbekalan, Teknologi Informasi dan
Komunikasi; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
