PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 974
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DAN TEKNOLOGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan kebijakan sarana dan prasarana ; b. pelaksanaan pengembangan kebijakan serta pemberian layanan informasi ilmiah dan rekomendasi di bidang sarana dan prasarana; dan c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan kebijakan sumber daya manusia di bidang sarana dan prasarana.
